BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur

Jum'at, 13 September 2024 - 20:33 WIB
Jika sudah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.

"Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan," katanya.

Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.

"Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang," kata Mufti. (nuriwan)
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!