BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur
Jum'at, 13 September 2024 - 20:33 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok. FOTO/DOK.BPKN
JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau kepada masyarakat mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dilakukan dengan komplain secara langsung.
"Misalnya tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu," kata Mufti dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Mufti mengimbau masyarakat dapat langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual. Jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.
"Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace," katanya.
"Misalnya tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu," kata Mufti dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Mufti mengimbau masyarakat dapat langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual. Jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.
"Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace," katanya.
Lihat Juga :