BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur

Jum'at, 13 September 2024 - 20:33 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok. FOTO/DOK.BPKN
JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau kepada masyarakat mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dilakukan dengan komplain secara langsung.

"Misalnya tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu," kata Mufti dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Mufti mengimbau masyarakat dapat langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual. Jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.



"Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace," katanya.

Jika sudah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.

"Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan," katanya.

Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.

"Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang," kata Mufti. (nuriwan)
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More