BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur

Jum'at, 13 September 2024 - 20:33 WIB
loading...
BPKN Imbau Masyarakat...
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok. FOTO/DOK.BPKN
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau kepada masyarakat mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dilakukan dengan komplain secara langsung.

"Misalnya tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu," kata Mufti dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Mufti mengimbau masyarakat dapat langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual. Jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.

"Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace," katanya.

Jika sudah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.

"Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan," katanya.

Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.

"Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang," kata Mufti. (nuriwan)
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Harapan untuk Menkes...
Harapan untuk Menkes Budi Gunadi Sadikin
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
Kontribusi Konsumen...
Kontribusi Konsumen dalam Mendorong Penggunaan Energi Berkelanjutan
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Rekomendasi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Profesor AS: Israel,...
Profesor AS: Israel, Bukan Iran, yang Jadi Ancaman Nuklir Utama di Timur Tengah
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved