RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru
Minggu, 08 September 2024 - 14:17 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni buka suara soal rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di DPR karena masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Minggu (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilakukan pada Anggota DPR periode yang baru.
"Jadi kemungkinan di sidang yang akan datang, di periode yang baru," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat mendukung langkah cepat DPR RI dalam menanggapi berbagai respons penolakan masyarakat terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi saat itu juga berharap DPR memulai sikap yang sama dalam membahas RUU lainnya yang mendesak. Hal ini termasuk membahas RUU Perampasan aset.
"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).
"Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di DPR karena masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Minggu (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilakukan pada Anggota DPR periode yang baru.
"Jadi kemungkinan di sidang yang akan datang, di periode yang baru," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat mendukung langkah cepat DPR RI dalam menanggapi berbagai respons penolakan masyarakat terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi saat itu juga berharap DPR memulai sikap yang sama dalam membahas RUU lainnya yang mendesak. Hal ini termasuk membahas RUU Perampasan aset.
"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).
(maf)
tulis komentar anda