Ngadu ke DPR, Warga Perumahan Tambun Akui Listrik dan Air Dimatikan Selain Rumah Digusur
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:40 WIB
loading...
Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun, Bekasi mengungkapkan pasokan air dan listrik turut dimatikan selain rumah digusur. Foto/YouTube TV Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun, Bekasi mengungkapkan pasokan air dan listrik turut dimatikan selain rumah digusur. Hal itu terungkap saat korban penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence mengadu ke Komisi II DPR.
Mulanya, Kepala BPN Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, warga yang terdampak turut dipaksa mengosongkan rumah. Bahkan, kata dia, pasokan air dan listrik turut dicabut.
“Dikosongkan kemudian listriknya juga dimatikan, ya pak ya, air juga dimatikan,” kata Ginanjar dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran Warga Setiamekar Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
Hal itu turut diaminkan oleh salah satu warga yang terdampak, Abdul Bari. Ia mengatakan, ada 27 bidang rumah pasokan listrik dan airnya dicabut.
“Yang terkena dampak itu hanya 27 bidang, nah 27 bidang itu yang tidak ada listrik, tidak ada air. Dicabut waktu pas pelaksanaan eksekusi 30 Januari,” ucap Bari.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, dinilai tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi.
Mulanya, Kepala BPN Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, warga yang terdampak turut dipaksa mengosongkan rumah. Bahkan, kata dia, pasokan air dan listrik turut dicabut.
“Dikosongkan kemudian listriknya juga dimatikan, ya pak ya, air juga dimatikan,” kata Ginanjar dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran Warga Setiamekar Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
Hal itu turut diaminkan oleh salah satu warga yang terdampak, Abdul Bari. Ia mengatakan, ada 27 bidang rumah pasokan listrik dan airnya dicabut.
“Yang terkena dampak itu hanya 27 bidang, nah 27 bidang itu yang tidak ada listrik, tidak ada air. Dicabut waktu pas pelaksanaan eksekusi 30 Januari,” ucap Bari.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, dinilai tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi.
Lihat Juga :