Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

Senin, 02 September 2024 - 14:50 WIB
memuat AD dan ART;

b. program kerja;

c. sumber pendanaan;

d. surat keterangan domisili;

e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan

f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Lalu, Pasal 13 berbunyi:

Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!