Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

Senin, 02 September 2024 - 14:50 WIB
b. tidak berbadan hukum.

(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

a. berbasis anggota; atau

b. tidak berbasis anggota.

Selanjutnya, di Pasal 11 tertulis:

(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:

a. perkumpulan; atau

b. yayasan.

(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.

(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Pada Pasal 12 disebutkan:

(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!