Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

Senin, 02 September 2024 - 14:50 WIB
Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Syarat mendirikan ormas (organisasi kemasyarakatan) akan diulas di artikel ini. Syarat ini harus dipenuhi Anies Rasyid Baswedan jika ingin mendirikan ormas setelah gagal maju Pilkada 2024 .

Diketahui, pada Jumat (30/8/2024), Anies memberi sinyal akan mendirikan ormas atau partai politik (parpol). Sinyal itu disampaikan setelah dirinya gagal maju Pilkada 2024 karena tak dicalonkan parpol.

"Gini. Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan," ujar Anies.



Cara mendirikan ormas



Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dimaksud organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.



Definisi ormas tersebut kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Berikut ini perubahannya: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendirian ormas diatur dalam Bab IV UU Nomor Nomor 17 Tahun 2013. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa "Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More