Korban Kekerasan Aparat saat Demo Kawal Putusan MK Ngadu ke Komnas HAM
Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:59 WIB
JAKARTA - Para korban kekerasan aparat saat demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024 mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka didampingi oleh Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia ke Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
“Kami dan para pelapor hadir di Komnas HAM untuk melaporkan terkait tindakan kekerasan diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum, yang mana itu tindakan sangat berlebihan,” ujar Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo.
Pihaknya mendampingi dua orang korban dugaan kekerasan oknum aparat saat terjadinya aksi demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka hanya ingin mempertahankan hukum, konstitusi, dan demokrasi di Indonesia saat mengikuti demo tersebut.
"Demonstran yang hadir pada saat itu, termasuk kedua pelapor yang mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum aparat penegak hukum ini mereka adalah pahlawan hukum di negeri ini. Dari kekuasaan yang hendak merenggut daripada kekuatan hukum itu sendiri, menundukkan hukum dan konstitusi itu di bawah kekuasaan," tuturnya.
Dia menerangkan, dua pelapor itu merupakan mahasiswa berinisial AR dan ATB yang tak melakukan tindakan anarkis apa pun saat aksi. Keduanya hanya menyampaikan aspirasinya kepada para anggota dewan tersebut, tapi mereka malah dilemparkan gas air mata oleh aparat.
"Lalu tiba-tiba diseret, ada yang dibanting dan dipukuli dengan pentungan, lalu dengan alat pemukul, inilah kedua korban sekarang, kepalanya ada yang bocor, menimbulkan luka-luka di sekujur badan," ungkapnya.
Dia menambahkan, sangat disayangkan pembela hak konstitusionalnya dan menjaga nilai negara hukum untuk tetap tegak itu justru didiskriminasi aparat. Meski memiliki tujuan baik, para demonstran, khususnya kedua mahasiswa itu malah mendapatkan perlakuan dan perilaku abuse of power oleh aparat penegak hukum.
"Kita tak tahu motivasinya apa, apakah aji mumpung saja, mumpung lagi ramai-ramai ya kita ambil bagian saja menghajar salah satu demonstran. Laporan yang kita masukkan (ke Komnas HAM) ada dua karena memang ada dua pelapor, alhamdulillah sudah diterima laporannya," pungkasnya.
“Kami dan para pelapor hadir di Komnas HAM untuk melaporkan terkait tindakan kekerasan diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum, yang mana itu tindakan sangat berlebihan,” ujar Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo.
Pihaknya mendampingi dua orang korban dugaan kekerasan oknum aparat saat terjadinya aksi demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka hanya ingin mempertahankan hukum, konstitusi, dan demokrasi di Indonesia saat mengikuti demo tersebut.
"Demonstran yang hadir pada saat itu, termasuk kedua pelapor yang mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum aparat penegak hukum ini mereka adalah pahlawan hukum di negeri ini. Dari kekuasaan yang hendak merenggut daripada kekuatan hukum itu sendiri, menundukkan hukum dan konstitusi itu di bawah kekuasaan," tuturnya.
Dia menerangkan, dua pelapor itu merupakan mahasiswa berinisial AR dan ATB yang tak melakukan tindakan anarkis apa pun saat aksi. Keduanya hanya menyampaikan aspirasinya kepada para anggota dewan tersebut, tapi mereka malah dilemparkan gas air mata oleh aparat.
"Lalu tiba-tiba diseret, ada yang dibanting dan dipukuli dengan pentungan, lalu dengan alat pemukul, inilah kedua korban sekarang, kepalanya ada yang bocor, menimbulkan luka-luka di sekujur badan," ungkapnya.
Dia menambahkan, sangat disayangkan pembela hak konstitusionalnya dan menjaga nilai negara hukum untuk tetap tegak itu justru didiskriminasi aparat. Meski memiliki tujuan baik, para demonstran, khususnya kedua mahasiswa itu malah mendapatkan perlakuan dan perilaku abuse of power oleh aparat penegak hukum.
"Kita tak tahu motivasinya apa, apakah aji mumpung saja, mumpung lagi ramai-ramai ya kita ambil bagian saja menghajar salah satu demonstran. Laporan yang kita masukkan (ke Komnas HAM) ada dua karena memang ada dua pelapor, alhamdulillah sudah diterima laporannya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda