PP 28 Tahun 2024 soal Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal

Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:49 WIB
Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menyatakan penolakan terhadap Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Rabu (28/8/2024). Foto/Ist
JAKARTA - Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menyatakan penolakan terhadap Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Hal ini khusus yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi aturan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya. Diantaranya menekan prevalensi perokok tak tercapai, dan menambah pengangguran baru.



"Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan," kata Fabianus dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!