Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal, Yerry Tawalujan: Upaya Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Kamis, 07 September 2023 - 13:20 WIB
loading...
Pemerintah Jamin Tak...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut positif jaminan pemerintah tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan .

Diketahui bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah menjamin tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024.

"Partai Perindo mengapresiasi kepastian yang diberikan Pemerintah untuk menjamin tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024. Ini penting untuk menjaga suasana kondusif dan kestabilan politik khususnya di sepanjang tahun 2024," jelas Yerry kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).



Yerry yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini mengingatkan pemerintah, tenaga kerja honorer itu akan tetap diperlukan untuk melengkapi dan memperkuat kinerja ASN.

"Tidak mungkin ASN yang akan turun ke sungai dan selokan untuk bersihkan sampah. Itu bukan tugasnya ASN. Tetapi tugasnya tenaga honorer yang dipekerjakan guna melakukan tugas-tugas untuk kepentingan publik. Banyak juga pekerja non-ASN di bidang yang membutuhkan keahlian teknis dan bukan pekerja kasar seperti guru dan perawat," jelas Yerry.

Tenaga honorer yang dipekerjakan pemerintah tahun 2023, dari data yang ada, lanjut Yerry, total berjumlah 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Yerry mengusulkan, tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang itu sebaiknya secara bertahap diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," pungkas Yerry.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
DPP Serahkan SK ke Plt...
DPP Serahkan SK ke Plt DPD Perindo Bogor Irfan Niti Sasmita
Irfan Niti Sasmita Jadi...
Irfan Niti Sasmita Jadi Plt Ketua DPD Perindo Bogor, Ferry Kurnia: Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
HT Tegaskan Masih Eksis...
HT Tegaskan Masih Eksis di Perindo: Struktur Organisasi Harus Solid Songsong 2029
Hadiri Buka Puasa Bersama...
Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus DPP, HT Tekankan Introspeksi Keberadaan Perindo
Timnas Indonesia Takluk...
Timnas Indonesia Takluk oleh Australia, Sekjen Perindo: Jangan Patah Semangat Garuda!
Rekomendasi
Mantan PM Malaysia Abdullah...
Mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi Meninggal Dunia
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Resmikan Program Air Bersih BWAP Miss Indonesia di Kampung Ciseke Banten
POBSI Pool Series 2025...
POBSI Pool Series 2025 Seri II Yogyakarta: Alvin & Annita Raih Gelar Juara
Berita Terkini
5 Fakta Lodewijk Freidrich...
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
1 jam yang lalu
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi
4 jam yang lalu
Prabowo Ungkap Akan...
Prabowo Ungkap Akan Ada Terobosan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
5 jam yang lalu
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
5 jam yang lalu
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
6 jam yang lalu
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved