BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:53 WIB
“flawed democracy menjadi situasi kita. Mekanisme elektoral yang jadi syarat prosedural demokrasi dan kebebasan sipil tetaplah belum cukup kokoh karena menghadapi oligarki di level atas, tapi di bawah rakyat menghadapi intoleransi akibat proses politik itu,” jelas tokoh agama dan ahli Etika yang juga pengajar di STF Driyarkara Martin L Sinaga.

Beberapa catatan krusial dengan penilaian rendah dalam indeks tersebut berkaitan dengan budaya politik 4,38 dan kebebasan sipil 5,29. Sementara itu, berdasar data Freedom House 2024, Indonesia termasuk dalam kategori partly free dengan nilai 57/100, turun 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

“Demokrasi berkorelasi positif dengan indeks ekonomi dan sosial. Kalau mau ketimpangan menurun maka harus demokrasinya diutamakan. Hari ini Indonesia demokrasinya lemah dan ekonominya stagnasi,” ujar Pakar politik yang memimpin Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2022-2023 Andi Widjajanto.

Berdasarkan FGD tersebut, BPIP memberikan rekomendasi mengatasi problematika etika penyelenggara negara yakni, perlu dibentuk UU Lembaga Kepresidenan yang mengatur mengenai pokok-pokok beretika.

Alasannya adalah lembaga eksekutif di bawah presiden, legislatif dan yudikatif telah memiliki regulasi etikanya masing-masing misalnya di legislatif ada UU MD3, di Yudikatif ada UU MK, MA, KY dan di Eksekutif ada UU Kementerian Negara, Watimpres, TNI, Polri dan lain-lain, sedangkan di lembaga kepresidenan belum ada.

"Proses legislasi harus berkualitas dengan naskah akademik yang mendalam, mengutamakan proses yang transparan dan inklusif, serta melibatkan partisipasi publik yang lebih luas," katanya.

Kemudian, memperkuat struktur dengan mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga independen dan imparsial.

"Memperkuat independensi dan imparsialitas lembaga peradilan serta memperbaiki institusi kepolisian menjadi lembaga penegak hukum dan keadilan, bukan sekadar penjaga ketertiban," katanya.

Di politik, perlu perombakan sistem pada partai politik (parpol) sehingga kaderisasi partai politik memiliki ruh yang menjunjung tinggi etika dan moralitas.

"Partai politik juga harus dibiayai oleh negara dengan syarat bahwa partai-partai politik harus memenuhi syarat yang ketat dan pentingnya kaderisasi partai-partai politik sehingga memiliki ideologi yang jelas," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More