BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:53 WIB
BPIP mengusulkan dibentuknya UU Lembaga Kepresidenan yang mengatur pokok-pokok beretika. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan dibentuknya UU Lembaga Kepresidenan yang mengatur pokok-pokok beretika. Hal itu untuk mengatasi masalah etika penyelenggara negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Rekomendasi tersebut terungkap dalam Focus Groud Discussion (FGD) dengan tema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara" yang diselenggarakan BPIP di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

FGD ini mengeksplorasi bagaimana kerapuhan etika memengaruhi sistem hukum, demokrasi, dan tata kelola publik, serta membahas upaya mengembalikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan cita negara





“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” merupakan sebuah adagium yang dikemukakan oleh Lord Acton yang patut untuk direnungkan dalam memotret realitas berbangsa dan bernegara saat ini terutama dengan semakin penuhnya coretan tinta penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.

“Tampak jelas betapa nilai Pancasila dan etika di dalam berpolitik dan menaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,” kata Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ikrar Nusa Bhakti, Rabu (28/8/2024).



Berdasarkan adagium Lord Acton, kekuasaan yang absolut pasti akan menyebabkan korupsi ini bukanlah sebuah adagium slogan, namun telah dilegitimasi oleh berbagai kajian akademis. "Kekuasaan memiliki tingkat adiksi yang tinggi bahkan lebih dari adiksi terhadap narkoba," katanya.

Kekuasaan mampu mengaktifkan sistem penghargaan neuronal di otak sehingga membuat orang yang berada pada posisi kekuasaaan memiliki adiktivitas untuk terus mempertahankan kekuasannya. Hal ini berdampak pada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More