Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:10 WIB
Kesepakatan untuk bersama-sama mematuhi aturan/norma diwujudkan dalam bentuk suatu UU yang dihasilkan Badan Legislatif bekerja sama dengan pemerintah. Mengapa harus juga ikut serta badan legislatif? Disebabkan badan legislatif terdiri dari orang-orang yang telah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat-bukan kelompok atau golongan atau partai, sehingga anggota badan legislative dipercaya membuat suatu UU bekerjasama dengan pemerintah.
Mengapa Pemerintah ikut serta? Disebabkan pemerintah terdiri dari orang-orang yang ditunjuk/diangkat oleh pimpinan pemerintahan yaitu presiden, seorang yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum sehingga kedudukan seorang presiden adalah mengemban amanat 270 juta rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk bekerja mengabdi untuk dan demi kepentingan rakyatnya bukan keluarganya atau kroninya.
Penjelasan tersebut di atas memberikan makna bahwa. kesepakatan antara sesame anggota Masyarakat diambil alih oleh negara dan dilaksanakan oleh Lembaga kekuasaan legislative dan yudikatif. Sehingga dalam negara hukum telah terobsesi jika terjadi perselisihan antara anggota Masyarakat serta merta menjadi urusan negara yang sejatinya tidak harus demikian.
Pertanyaan berikut yang lebih menarik untuk dikaji adalah,bagaimana jika seorang anggota badan legislatif atau seorang presiden tidak melaksanakan mandat yang telah dipercayakan oleh rakyatnya dan kemudian melanggar sumpah jabatannya?
Di dalam UU MK Nomor 24 tahun 2003 telah diatur syarat pemberhentian presiden/wakil presiden dari jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 80 ayat (1), mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Pemohon adalah DPR. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan: a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengapa Pemerintah ikut serta? Disebabkan pemerintah terdiri dari orang-orang yang ditunjuk/diangkat oleh pimpinan pemerintahan yaitu presiden, seorang yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum sehingga kedudukan seorang presiden adalah mengemban amanat 270 juta rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk bekerja mengabdi untuk dan demi kepentingan rakyatnya bukan keluarganya atau kroninya.
Penjelasan tersebut di atas memberikan makna bahwa. kesepakatan antara sesame anggota Masyarakat diambil alih oleh negara dan dilaksanakan oleh Lembaga kekuasaan legislative dan yudikatif. Sehingga dalam negara hukum telah terobsesi jika terjadi perselisihan antara anggota Masyarakat serta merta menjadi urusan negara yang sejatinya tidak harus demikian.
Pertanyaan berikut yang lebih menarik untuk dikaji adalah,bagaimana jika seorang anggota badan legislatif atau seorang presiden tidak melaksanakan mandat yang telah dipercayakan oleh rakyatnya dan kemudian melanggar sumpah jabatannya?
Di dalam UU MK Nomor 24 tahun 2003 telah diatur syarat pemberhentian presiden/wakil presiden dari jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 80 ayat (1), mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Pemohon adalah DPR. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan: a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lihat Juga :