KY Usulkan Penyadapan Mandiri untuk Mengawasi Kinerja Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengusulkan rencana penyadapan secara mandiri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito sebenarnya KY memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan itu diatur dalam Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tentang Komisi Yudisial di Pasal 20.
Namun, KY diharuskan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi harus memenuhi persyaratan. Dalam praktiknya kita sudah MoU (dengan lembaga penegak hukum yang dimaksud) tapi tidak semudah itu padahal UU jelas tapi emang tidak mudah," ujarnya saat refleksi akhir tahun di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Menurut Joko, KY sudah beberapa kali mengajukan kerja sama penyadapan tersebut namun selalu ditolak. Alasannya, bukan termasuk kasus pidana. "Penolakan ya masuk akal juga, penyadapan untuk kasus tertentu, narkotika, teroris, kasus korupsi, itu baru dia diberikan kewenangan untuk penyadapan," kata Joko.
Sedangkan, penyadapan yang dilakukan KY adalah untuk keperluan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Meski begitu, penyadapan dilakukan kata Joko ketika adanya indikasi pelanggaran hakim saja.
"Kita akan coba usulkan DPR agar KY tidak kerja sama penegakan hukum lain tapi secara mandiri. Sehingga KY bisa melakukan penyadapan," ucapnya. (Irfan Maulana/MPI)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito sebenarnya KY memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan itu diatur dalam Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tentang Komisi Yudisial di Pasal 20.
Namun, KY diharuskan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi harus memenuhi persyaratan. Dalam praktiknya kita sudah MoU (dengan lembaga penegak hukum yang dimaksud) tapi tidak semudah itu padahal UU jelas tapi emang tidak mudah," ujarnya saat refleksi akhir tahun di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Menurut Joko, KY sudah beberapa kali mengajukan kerja sama penyadapan tersebut namun selalu ditolak. Alasannya, bukan termasuk kasus pidana. "Penolakan ya masuk akal juga, penyadapan untuk kasus tertentu, narkotika, teroris, kasus korupsi, itu baru dia diberikan kewenangan untuk penyadapan," kata Joko.
Sedangkan, penyadapan yang dilakukan KY adalah untuk keperluan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Meski begitu, penyadapan dilakukan kata Joko ketika adanya indikasi pelanggaran hakim saja.
"Kita akan coba usulkan DPR agar KY tidak kerja sama penegakan hukum lain tapi secara mandiri. Sehingga KY bisa melakukan penyadapan," ucapnya. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)