KPU Taati Putusan MK usai Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:22 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pascaputusan MK saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella
JAKARTA - KPU menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam Revisi UU Pilkada. Pedoman ini disampaikan ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota melalui surat edaran.

"KPU telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan per UU," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (23/8/2024).



Baca juga: KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon

"KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!