Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub
Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:36 WIB
Baca juga: Megawati Tegaskan Kedudukan MK Lebih Tinggi, KPU Harus Jalankan Putusan
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja mengesahkannya sebelum pendaftaran bakal cagub dan cawagub dibuka.
"Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024," ucapnya.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja mengesahkannya sebelum pendaftaran bakal cagub dan cawagub dibuka.
"Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :