Ahok Sebut Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:31 WIB
"MK adalah lembaga tinggi yang bertugas mengawal agar Konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan agenda pengesahaan RUU PIlkada.
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul keputusan ditundanya pengesahan draf RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak memenuhi kuorum.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: DPR Ikuti Putusan MK jika RUU Pilkada Tak Disahkan di Rapat Paripurna
Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan agenda pengesahaan RUU PIlkada.
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul keputusan ditundanya pengesahan draf RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak memenuhi kuorum.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: DPR Ikuti Putusan MK jika RUU Pilkada Tak Disahkan di Rapat Paripurna
Lihat Juga :