KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:31 WIB
Baca juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang dipegang dan dirujuk oleh KPU tetap pengesahan oleh DPR, jika memang Revisi UU Pilkada benar-benar disahkan.

"Bisa saja KPU melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU Pilkada yang dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada keputusan (MK) atas pengujian tersebut, jadi yang dipegang oleh KPU yang dipegang perubahan Undang-undang Pilkada yang disahkan DPR," jelas pengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.

Namun dia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia mendorong agar partai politik tidak tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU Pilkada yang baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, melihat kekuatan koalisi di legislatif, ada kekhawatiran bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menunggu waktu.

"Dan masyarakat tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan keputusan dari keputusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!