DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:21 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis (22/8/2024). Pengesahan RUU Pilkada dibatalkan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan karena rapat paripurna hanya dihadiri 89 Anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
Baca juga: Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan Anggota DPR
Sebelumnya rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang sempat diskors selama 30 menit lantaran peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
Baca juga: Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan Anggota DPR
Sebelumnya rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang sempat diskors selama 30 menit lantaran peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum.
Lihat Juga :