KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:31 WIB
KPU bisa mengajukan judicial review ke MK bila DPR mengesahkan RUU Pilkada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang ditetapkan DPR pascamengeliminasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa'at mengakui bila KPU memiliki keputusan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meski sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini setelah tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang hadir.



"Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pilkada perubahan sebagai undang-undang, maka KPU tidak ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa saja KPU melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pilkada yang dibuat oleh DPR," ucap Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok

Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang diusung partai politik akan berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.

"Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, karena ketika dia melaksanakan maka pelaksanaan Pilkada lalu bisa dinyatakan inkonstitusional," ungkap pria yang juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!