KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:31 WIB
loading...
KPU Bisa Ajukan Judicial...
KPU bisa mengajukan judicial review ke MK bila DPR mengesahkan RUU Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang ditetapkan DPR pascamengeliminasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa'at mengakui bila KPU memiliki keputusan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meski sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini setelah tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang hadir.

"Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pilkada perubahan sebagai undang-undang, maka KPU tidak ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa saja KPU melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pilkada yang dibuat oleh DPR," ucap Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok

Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang diusung partai politik akan berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.

"Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, karena ketika dia melaksanakan maka pelaksanaan Pilkada lalu bisa dinyatakan inkonstitusional," ungkap pria yang juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.

Baca juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang dipegang dan dirujuk oleh KPU tetap pengesahan oleh DPR, jika memang Revisi UU Pilkada benar-benar disahkan.

"Bisa saja KPU melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU Pilkada yang dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada keputusan (MK) atas pengujian tersebut, jadi yang dipegang oleh KPU yang dipegang perubahan Undang-undang Pilkada yang disahkan DPR," jelas pengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.

Namun dia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia mendorong agar partai politik tidak tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU Pilkada yang baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, melihat kekuatan koalisi di legislatif, ada kekhawatiran bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menunggu waktu.

"Dan masyarakat tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan keputusan dari keputusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved