Praktisi Hukum Sebut DPR dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK karena Tidak Tegas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:10 WIB
"Kedua perihal tahapan pilkada sudah dekat dan sangat fundamental perubahannya," ucapnya.

Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan soal syarat pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di treatement dengan caranya masing-masing

"Teritama paling vital adalah jantung. Manusia tidak punya tangan masih bisa hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih analoginya begitu," pungkasnya.

Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK: Akhiri Tirani dalam Menentukan Pemimpin Daerah

Diketahui, MK menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!