Baleg DPR Sebut RUU Cipta Kerja Lindungi Kepentingan Buruh
Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:09 WIB
Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Lamhot Sinaga, mengapresiasi DPR dan serikat pekerja yang menghasilkan kesepahaman poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews/Kiswondari
JAKARTA - Anggota Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja, Lamhot Sinaga, mengapresiasi titik temu antara DPR dan serikat pekerja yang menghasilkan kesepahaman terkait poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
(Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini mengatakan, dirinya sepakat bahwa harus ada investasi yang masuk ke Indonesia sebagai solusi mengatasi pengangguran. Perlindungan terhadap buruh dan pekerja dalam pembentukan RUU Cipta Kerja harus diutamakan.
Hal itu kata Lamhot, merupakan penekanan poin dari Panja. "Kita pro investasi, tapi tidak ingin merugikan teman-teman buruh," kata Lamhot, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja)
(Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini mengatakan, dirinya sepakat bahwa harus ada investasi yang masuk ke Indonesia sebagai solusi mengatasi pengangguran. Perlindungan terhadap buruh dan pekerja dalam pembentukan RUU Cipta Kerja harus diutamakan.
Hal itu kata Lamhot, merupakan penekanan poin dari Panja. "Kita pro investasi, tapi tidak ingin merugikan teman-teman buruh," kata Lamhot, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja)
Lihat Juga :