Baleg DPR Sebut RUU Cipta Kerja Lindungi Kepentingan Buruh

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:09 WIB
Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Lamhot Sinaga, mengapresiasi DPR dan serikat pekerja yang menghasilkan kesepahaman poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews/Kiswondari
JAKARTA - Anggota Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja, Lamhot Sinaga, mengapresiasi titik temu antara DPR dan serikat pekerja yang menghasilkan kesepahaman terkait poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

(Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini mengatakan, dirinya sepakat bahwa harus ada investasi yang masuk ke Indonesia sebagai solusi mengatasi pengangguran. Perlindungan terhadap buruh dan pekerja dalam pembentukan RUU Cipta Kerja harus diutamakan.



Hal itu kata Lamhot, merupakan penekanan poin dari Panja. "Kita pro investasi, tapi tidak ingin merugikan teman-teman buruh," kata Lamhot, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja)

Lamhot menekankan urgensi pembahasan RUU Cipta Kerja dipercepat. Dia mengatakan, payung hukum sapu jagat ini diperlukan untuk menarik investasi ke Indonesia yang selama ini terkendala tumpang tindih regulasi dan sulitnya memeroleh perizinan dari pemerintah.

"Perlu Omnibus Law Ciptaker untuk memangkas kendala-kendala ini," ucap politikus Partai Golkar ini.

Sulitnya investasi masuk ke Indonesia, lanjut Lamhot, menyebabkan serapan tenaga kerja rendah. Sementara itu, di waktu bersamaan pembukaan lapangan kerja terus menurun setiap tahunnya.

"Kalau pintu investasi tidak dibuka seluas-luasnya, tidak dipermudah, maka nantinya tidak ada serapan tenaga kerja, tidak ada untuk orang dapatkan sebuah pekerjaan," tandas Lamhot.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More