Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
3. Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:

a. Prolegnas satu masa keanggotaan.

b. RUU Prioritas Tahunan, Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan.

c. Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan

d. Masalah hukum dan perundang-undangan.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More