Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
Rapat tersebut akan berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menepis isu Baleg akan menganulir putusan MK. "Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?" katanya, Selasa (20/8/2024) malam.

Tugas dan Wewenang Baleg DPR



Tugas Baleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Berikut ini tugasnya, dikutip dari laman DPR RI:

1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR.

2. Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!