Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menjadi sorotan rakyat. Alat kelengkapan DPR ini disorot karena akan menggelar pembahasan RUU Pilkada , sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya serta membuat Kaesang Pangarep tak bisa menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Dalam undangan yang beredar sejak kemarin, disebut bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Terdapat tiga agenda rapat, yakni:
1. Pukul 10.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)
2. Pukul 13.00 WIB
(Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada
3. Pukul 19.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada
Dalam undangan yang beredar sejak kemarin, disebut bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Terdapat tiga agenda rapat, yakni:
1. Pukul 10.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)
2. Pukul 13.00 WIB
(Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada
3. Pukul 19.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada
Lihat Juga :
tulis komentar anda