Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.

9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR.

10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.

11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan.

12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!