Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR.
10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan.
12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.
9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR.
10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan.
12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Lihat Juga :