Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
7. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR.
10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan.
12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.
13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Baleg memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR
2. Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas.
8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR.
10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan.
12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.
13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Baleg memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR
2. Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas.
tulis komentar anda