Yasonna Dicopot dari Menkumham, Hasto: Kami Tarik untuk Lebih Aktif di Pemenangan Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:44 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan akan menarik Yasonna untuk lebih berperan aktif dalam pemenangan Pilkada 2024. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Politikus PDIP, Yasonna H Laoly direshuffle dari posisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) . Ia digantikan Politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas.
Terkait reshuffle tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan akan menarik Yasonna untuk lebih berperan aktif dalam pemenangan Pilkada 2024.
Baca juga: Yasonna Dicopot dari Menkumham, PDIP: Jangan-jangan Ada Produk Hukum yang Akan Dikeluarkan
"Pasca reshuffle kami akan menarik Pak Laoly untuk lebih aktif di dalam memenangkan pilkada, di dalam membangun reformasi sistem hukum kita agar berkeadilan," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hasto menyebutkan reformasi sistem hukum menjadi poin penting yang harus dilakukan. Pasalnya, Indonesia adalah negara hukum.
"Agar sistem hukum ini betul-betul memastikan bahwa kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," jelasnya.
Terkait reshuffle tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan akan menarik Yasonna untuk lebih berperan aktif dalam pemenangan Pilkada 2024.
Baca juga: Yasonna Dicopot dari Menkumham, PDIP: Jangan-jangan Ada Produk Hukum yang Akan Dikeluarkan
"Pasca reshuffle kami akan menarik Pak Laoly untuk lebih aktif di dalam memenangkan pilkada, di dalam membangun reformasi sistem hukum kita agar berkeadilan," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hasto menyebutkan reformasi sistem hukum menjadi poin penting yang harus dilakukan. Pasalnya, Indonesia adalah negara hukum.
"Agar sistem hukum ini betul-betul memastikan bahwa kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," jelasnya.
Lihat Juga :