Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Pengganti Ipar Jokowi
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:27 WIB
Suhartoyo menikah dengan seorang perempuan bernama Sustyowati, dari pernikahan ini Suhartoyo dikaruniai tiga orang anak, masing-masing Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019, Suhartoyo melaporkan kekayaan sebesar Rp11,496 miliar.
Suhartoyo memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Ia dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Saat menjabat Ketua MK menggantikan Anwar Usman, Suhartoyo dihadapkan sejumlah laporan terkait Netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Namun ia memastikan MK netral dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024.
MG/Anastasia Wisalya Karini
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019, Suhartoyo melaporkan kekayaan sebesar Rp11,496 miliar.
Suhartoyo memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Ia dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Saat menjabat Ketua MK menggantikan Anwar Usman, Suhartoyo dihadapkan sejumlah laporan terkait Netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Namun ia memastikan MK netral dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024.
MG/Anastasia Wisalya Karini
(abd)
tulis komentar anda