Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Pengganti Ipar Jokowi
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:27 WIB
JAKARTA - Profil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bisa diketahui dalam artikel berikut ini. MK kembali menyita perhatian publik setelah memutuskan parpol bisa mengusung cagub-cawagub meski tak punya kursi DPRD.
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo menyandang gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1983. Kemudian, dia melanjutkan studi S-2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 di Universitas Jayabaya (2014).
Suhartoyo mengemban amanah sebagai Ketua MK setelah melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023). Sebelum menggantikan Anwar Usman, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini menjabat sebagai hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu sebenarnya tidak tertarik dengan dunia hakim, melainkan tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.
"Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu," katanya dikutip laman resmi MK, Selasa (20/8/2024).
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Profil Hakim Suhartoyo
Suhartoyo adalah Ketua MK pengganti Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait putusan MK yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju ke Pilpres 2024.Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo menyandang gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1983. Kemudian, dia melanjutkan studi S-2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 di Universitas Jayabaya (2014).
Suhartoyo mengemban amanah sebagai Ketua MK setelah melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023). Sebelum menggantikan Anwar Usman, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini menjabat sebagai hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu sebenarnya tidak tertarik dengan dunia hakim, melainkan tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.
"Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu," katanya dikutip laman resmi MK, Selasa (20/8/2024).
Lihat Juga :
tulis komentar anda