Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Pengganti Ipar Jokowi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:27 WIB
loading...
Profil Hakim Konstitusi...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. FOTO/DOK.MK
A A A
JAKARTA - Profil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bisa diketahui dalam artikel berikut ini. MK kembali menyita perhatian publik setelah memutuskan parpol bisa mengusung cagub-cawagub meski tak punya kursi DPRD.

MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.


Profil Hakim Suhartoyo

Suhartoyo adalah Ketua MK pengganti Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait putusan MK yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju ke Pilpres 2024.

Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo menyandang gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1983. Kemudian, dia melanjutkan studi S-2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 di Universitas Jayabaya (2014).

Suhartoyo mengemban amanah sebagai Ketua MK setelah melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023). Sebelum menggantikan Anwar Usman, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini menjabat sebagai hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu sebenarnya tidak tertarik dengan dunia hakim, melainkan tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.

Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki

"Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu," katanya dikutip laman resmi MK, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menikah dengan seorang perempuan bernama Sustyowati, dari pernikahan ini Suhartoyo dikaruniai tiga orang anak, masing-masing Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019, Suhartoyo melaporkan kekayaan sebesar Rp11,496 miliar.

Suhartoyo memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Ia dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Saat menjabat Ketua MK menggantikan Anwar Usman, Suhartoyo dihadapkan sejumlah laporan terkait Netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Namun ia memastikan MK netral dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

MG/Anastasia Wisalya Karini
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved