Jokowi Teken Perpres Nomor 80, Bupati-Gubernur Hasil Pilkada Dilantik Februari 2025
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:35 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan Bupati dan Gubernur hasil Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan Gubernur yang akan dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati pada 10 Febuari 2025
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Baca juga: KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Baca juga: KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya
Lihat Juga :