Jokowi Teken Perpres Nomor 80, Bupati-Gubernur Hasil Pilkada Dilantik Februari 2025
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:35 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan Gubernur yang akan dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati pada 10 Febuari 2025
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.," bunyi Perpres tersebut.
Berikut bunyi pasalnya:
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan gubernur, bupati serta wali kota dan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
"Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri," bunyi aturan tersebut.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Baca Juga
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.," bunyi Perpres tersebut.
Berikut bunyi pasalnya:
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan gubernur, bupati serta wali kota dan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
"Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri," bunyi aturan tersebut.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)
tulis komentar anda