Fify Mulyani Teman Wanita Gazalba Saleh Kembali Dihadirkan ke Persidangan
Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:21 WIB
"Apa yang disampaikan sehingga saudara yakin?" tanya JPU.
"Jadi beliau 'assalamualaikum, sehat?' pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi, ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," jawab Fify.
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga mencecar soal adanya komunikasi antara Fify dan Gazalba melalui video call. Bukan hanya video call, Fify mengamini mereka saling melontarkan panggilan sayang.
"Selain chat ini juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya Bu?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Fify.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK.
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
"Jadi beliau 'assalamualaikum, sehat?' pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi, ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," jawab Fify.
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga mencecar soal adanya komunikasi antara Fify dan Gazalba melalui video call. Bukan hanya video call, Fify mengamini mereka saling melontarkan panggilan sayang.
"Selain chat ini juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya Bu?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Fify.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK.
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
tulis komentar anda