Fify Mulyani Teman Wanita Gazalba Saleh Kembali Dihadirkan ke Persidangan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:21 WIB
loading...
Fify Mulyani Teman Wanita...
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan perempuan teman dekat Gazalba yang merupakan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali digelar. Hari ini, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan perempuan teman dekat Gazalba yang merupakan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani.

"Sebagaimana yang sudah kami ungkapkan di hadapan Majelis Hakim pada persidangan lalu, hari ini (15/8) Tim Jaksa kembali akan menghadirkan saksi Fify Mulyani," ujar Kasatgas Penuntutan, Wawan Yunarwanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Gazalba Minta Teman Wanitanya Kirim Barang yang Lebih Privat saat di Tahanan

"Perlu kami ingatkan lagi, hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," sambungnya.

Diketahui, Fify sempat menjadi saksi dalam sidang tersebut pada Kamis, 8 Agustus 2024 lalu. Dalam sidang tersebut, wanita yang juga Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu itu sempat didalami perihal adanya komunikasi dengan Gazalba yang berada di dalam rutan. Bukan hanya saling tukar kabar via chat, keduanya juga sempat melakukan video call.

Awalnya, JPU menanyakan saksi soal awal mula dirinya berkomunikasi dengan Gazalba yang berada di dalam rutan. Ia menyebutkan, hal itu bermula saat dirinya menerima sebuah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.

"Tahu-tahu saya dihubungi beliau, ada WA masuk, terus saya jawab," kata Fify di ruang sidang Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Mendengar jawaban tersebut, JPU kemudian menanyakan bagaimana saksi meyakini yang mengirim pesan tersebut Gazalba.

"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya," ucap Fify.

"Apa yang disampaikan sehingga saudara yakin?" tanya JPU.

"Jadi beliau 'assalamualaikum, sehat?' pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi, ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," jawab Fify.

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga mencecar soal adanya komunikasi antara Fify dan Gazalba melalui video call. Bukan hanya video call, Fify mengamini mereka saling melontarkan panggilan sayang.

"Selain chat ini juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya Bu?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Fify.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Gazalba Saleh Video Call dengan Fify Mulyani hingga Sayang-sayangan

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
Berita Terkini
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved