Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
Selain masalah pemahaman tentang perbuatan yang dipidana tersebut,masih ada beberapa masalah yang perlu disampaikan, antara lain tentang asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagai pilarnya hukum pidana bahkan sering dikatakan pilar negara hukum. Yang dimaksud pilar di sini adalah bahwa asas fundamental hukum pidana tersebut justru lahir dari Revolusi Rakyat Prancis pada Tahun 1789 menumbangkan rezim otoritarian Monarki Absolut bentuk Kerajaan oleh Kaisar Louis VII.

Asas fundamental hukum pidana tersebut justru memfungsikan hukum pidana sebagai sarana perlindungan masyarakat dari kesewenangan penguasa, bukan sebaliknya membenarkannya. Sedangkan asas fundamental hukum pidana yang merupakan pelajaran di semester III Pendidikan Hukum di universitas, telah dijadikan titik tolak proses peradilan pidana dalam memeriksa dan menuntut seseorang tersangka/terdakwa.

Sekalipun demikian, asas fundamental tersebut dalam praktik dijaga/dikawal dengan asas hukum lain yang tidak kalah pentingnya yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang harus dipatuhi penyidik, penuntut, dan hakim dalam proses peradilan pidana. Asas hukum ini dalam praktik hukum di Indonesia sering diabaikan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya ditayangkan melalui televisi dan diberitakan di media sosial seolah-olah dianggap telah bersalah sejak ditetapkan sebagai tersangka. Praduga bersalah (presumption of guilt) yang telanjur keliru, bahkan bukan saja oleh masyarakat atau media sosial atau televisi tetapi juga oleh instansi penegak hukum .

Keadaan yang sama juga terjadi di sidang-sidang pengadilan tipikor khususnya kala televisi dan berita media sosial diizinkan meliputi proses persidangan sejak awal sampai akhir putusan pengadilan, hal yang dilarang keras di dalam proses peradilan di negara lain juga di Singapura dan Malaysia.

Jika seseorang ditetapkan tersangka dalam praktik hukum di Indonesia, maka tersangka dan keluarganya dipastikan mengalami apa yang disebut “kematian perdata” yang dimaknai bahwa tersangka dan keluarganya hampir dipastikan terasing atau diasingkan dari pergaulan sosial di masyarakat dan tersangka jika pegawai negeri atau swasta diberhentikan sementara dari jabatan atau kedudukannya. Apalagi penetapan tersangka disebabkan karena "titipan penguasa atau kolaborasi antara oknum penegak hukum dan pihak lawan usaha, jelas terang-benderang merupakan suatu kezaliman, dalam bahasa hukum, tindakan sewenang-wenang tanpa alas hukum.

Selain kedua asas hukum pidana tersebut, terdapat juga asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan yang merupakan asas hukum pidana fundamental dari ajaran poistivisme hukum, yaitu salah satu aliran hukum yang mensyaratkan perbuatan(fisik) manusia/seseorang , harus disertai dengan adanya niat jahat atau mens-rea pada pelaku yang bersangkutan atau dikenal dengan adagium actus non facit reum, nisi mens sit rea (an act does not make a person, unless the mind is not guilty).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!