MA Perintahkan Aset Istri Rafael Alun Dikembalikan, KPK: Seharusnya Dirampas untuk Negara

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:32 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More