MA Perintahkan Aset Istri Rafael Alun Dikembalikan, KPK: Seharusnya Dirampas untuk Negara

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:32 WIB
loading...
MA Perintahkan Aset...
KPK merespons putusan kasasi MA yang memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo , Ernie Meike Torondok. Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.

“Seyogianya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). Baca juga: Kasasi soal Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Sangat Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

Wawan menuturkan tim Jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas pada memori kasasinya. Termasuk dokumen perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.

“Di antaranya melalui keterangan saksi-saksi termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Terdakwa tersebut,” tandasnya.

“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” sambungnya.

Wawan pun membeberkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut:

- Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta

- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok. Baca juga: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap

Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Berita Terkini
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved