MA Perintahkan Aset Istri Rafael Alun Dikembalikan, KPK: Seharusnya Dirampas untuk Negara

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:32 WIB
loading...
MA Perintahkan Aset...
KPK merespons putusan kasasi MA yang memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo , Ernie Meike Torondok. Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.

“Seyogianya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). Baca juga: Kasasi soal Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Sangat Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

Wawan menuturkan tim Jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas pada memori kasasinya. Termasuk dokumen perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.

“Di antaranya melalui keterangan saksi-saksi termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Terdakwa tersebut,” tandasnya.

“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” sambungnya.

Wawan pun membeberkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut:

- Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta

- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok. Baca juga: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap

Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Zarof Ricar
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Warga Rancaekek Bandung...
Warga Rancaekek Bandung Keluhkan Pencemaran Limbah Tekstil di Sungai Cikijing, Air Hitam dan Berbau
154 Ribu Wajib Pajak...
154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya
Daftar Harga Gas di...
Daftar Harga Gas di Negara-negara Eropa, Dari yang Termahal hingga Paling Murah
Berita Terkini
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
Cold Storage Perlu Dibangun...
Cold Storage Perlu Dibangun di Timur Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 26 Saksi
Mendorong Agenda WPS...
Mendorong Agenda WPS dalam Diplomasi Pertahanan
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved