Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap
Rabu, 24 Juli 2024 - 23:44 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo yang ditolak MA. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi terkait kasus yang menyeret Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael Alun merupakan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).
Setelah menerima salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. "Baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," ujarnya.
Baca juga: 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.
"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
"KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).
Setelah menerima salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. "Baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," ujarnya.
Baca juga: 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.
"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
Lihat Juga :