Kasasi soal Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Sangat Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:32 WIB
KPK menilai putusan kasasi MA terkait mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak belakang dengan fakta persidangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo . KPK menilai putusan kasasi tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).





Menurutnya, vonis kasasi sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan. Di dalam persidangan, kata dia, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.

“Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.

“Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More