Kasasi soal Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Sangat Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:32 WIB
KPK menilai putusan kasasi MA terkait mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak belakang dengan fakta persidangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo . KPK menilai putusan kasasi tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan.
“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap
Menurutnya, vonis kasasi sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan. Di dalam persidangan, kata dia, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.
“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap
Menurutnya, vonis kasasi sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan. Di dalam persidangan, kata dia, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.
Lihat Juga :