Kasasi soal Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Sangat Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:32 WIB
loading...
Kasasi soal Rafael Alun...
KPK menilai putusan kasasi MA terkait mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak belakang dengan fakta persidangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo . KPK menilai putusan kasasi tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap

Menurutnya, vonis kasasi sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan. Di dalam persidangan, kata dia, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.

“Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.

“Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.Baca juga: Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Fakta Mengejutkan, Ternyata...
Fakta Mengejutkan, Ternyata Buaya adalah Hewan yang Sangat Setia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved