Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:29 WIB
"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," katanya.

Baca juga: Saksi Kasus Vina Cirebon, Dede Datangi LPSK Minta Perlindungan

Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!