Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:29 WIB
Saka Tatal menyatakan rasa syukurnya setelah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Foto/iNews
JAKARTA - Saka Tatal menyatakan rasa syukurnya setelah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

"Alhamdulillah (sudah bebas murni), sekarang sudah tidak wajib lapor lagi," ujar Saka dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata?', Selasa (23/7/2024).



Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Kesaksian Dede yang Mengaku Berbohong di Kasus Vina

Sebelum dinyatakan bebas murni, Saka menyatakan dirinya harus melapor ke pihak yang bersangkutan. Siklusnya dari per minggu hingga per bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!