Bareskrim Polri Dalami Kesaksian Dede yang Mengaku Berbohong di Kasus Vina
Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB
loading...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal mendalami pernyataan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal mendalami pernyataan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina.
Diketahui, Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu dan siap dipenjara, menggantikan tujuh terpidana kasus Vina. Hal itu diungkap Dede dalam konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jakarta, pada Senin, 22 Juli 2024.
"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Saksi Dede Muncul Buka Tabir Misteri Kejadian 2016?
Penyidik, kata Djuhandani, tetap harus membuktikan kebenaran keterangan Dede tersebut, baik secara formil maupun materiil. "Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," katanya.
Diketahui, Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu dan siap dipenjara, menggantikan tujuh terpidana kasus Vina. Hal itu diungkap Dede dalam konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jakarta, pada Senin, 22 Juli 2024.
"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Saksi Dede Muncul Buka Tabir Misteri Kejadian 2016?
Penyidik, kata Djuhandani, tetap harus membuktikan kebenaran keterangan Dede tersebut, baik secara formil maupun materiil. "Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," katanya.
Lihat Juga :