Bareskrim Polri Dalami Kesaksian Dede yang Mengaku Berbohong di Kasus Vina

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB
Penyidik, kata Djuhandani, tetap harus membuktikan kebenaran keterangan Dede tersebut, baik secara formil maupun materiil. "Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," katanya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Saksi Dede Muncul Buka Tabir Misteri Kejadian 2016?

Sebagai informasi, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor. Keenam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!