Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juli 2024 - 16:44 WIB
JAKARTA - Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jaksa meyakini Terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo .
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan bui selama enam bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan bui selama enam bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda