Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:44 WIB
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jaksa meyakini Terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo .

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara





Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan bui selama enam bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.



"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More