Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juli 2024 - 18:07 WIB
loading...
Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Kasus BTS Edward Hutahaean Ditunda
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayar kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Kasus BTS Edward Hutahaean Ditunda
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayar kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lihat Juga :