DPR-Buruh Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:11 WIB
JAKARTA - DPR dan perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menyepakati empat poin krusial yang menjadi aspirasi buruh dalam RUU Cipta Kerja.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
Kesepakatan antara DPR dan serikat pekerja tersebut disambut baik oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR, salah satunya Fraksi NasDem yang menyanggupi untuk memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
"Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir, NasDem berdiri pada kepentingan buruh. Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama selesaikan klaster ketenagakerjaan," kata Ketua Fraksi Partai NasDem, Ahmad H Ali, Minggu (23/8/2020).
Ali menjelaskan, fraksinya sempat meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja karena terjadi banyak kegaduhan terkait pasal ketenagakerjaan di Omnibus Law.
Namun, sikap Fraksi NasDem berubah setelah terjadi komunikasi intens antara perwakilan serikat pekerja dan DPR. Ali menyambut baik hasil pertemuan antara DPR dan serikat pekerja yang menyepakati empat poin krusial.
Ali memastikan, fraksinya akan mendukung agar pembahasan RUU Cipta Kerja dilanjutkan. "Alhamdulillah setelah waktu panjang DPR inisiasi pertemuan dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodir serikat pekerja," ucap Ali.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
Kesepakatan antara DPR dan serikat pekerja tersebut disambut baik oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR, salah satunya Fraksi NasDem yang menyanggupi untuk memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
"Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir, NasDem berdiri pada kepentingan buruh. Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama selesaikan klaster ketenagakerjaan," kata Ketua Fraksi Partai NasDem, Ahmad H Ali, Minggu (23/8/2020).
Ali menjelaskan, fraksinya sempat meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja karena terjadi banyak kegaduhan terkait pasal ketenagakerjaan di Omnibus Law.
Namun, sikap Fraksi NasDem berubah setelah terjadi komunikasi intens antara perwakilan serikat pekerja dan DPR. Ali menyambut baik hasil pertemuan antara DPR dan serikat pekerja yang menyepakati empat poin krusial.
Ali memastikan, fraksinya akan mendukung agar pembahasan RUU Cipta Kerja dilanjutkan. "Alhamdulillah setelah waktu panjang DPR inisiasi pertemuan dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodir serikat pekerja," ucap Ali.
(maf)
tulis komentar anda