Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang

Jum'at, 12 Juli 2024 - 11:00 WIB
- Menetapkan calon hakim agung

- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Terdapat pula kewenangan KY yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan:

- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim

- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup

- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Jika melihat dari tugas yang telah dijelaskan, KY memang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Dalam hal ini KY bertanggung jawab untuk menjaga nama baik hakim di mata masyarakat. Tak heran jika KY meminta masyarakat menghargai keputusan pengadilan, karena itu sudah jadi salah satu bagian dari tugas Komisi Yudisial.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More