Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang

Jum'at, 12 Juli 2024 - 11:00 WIB
Gedung Komisi Yudisial. FOTO/IST
JAKARTA - Tugas Komisi Yudisial (KY) di Indonesia tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Sedangkan kewenangannya terlampir dalam Pasal 20 pada undang-undang yang sama.

Komisi Yudisial belum lama ini menjadi sorotan setelah meminta semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.

Hal ini membuat banyak pihak penasaran tugas, fungsi, dan kewenangan KY dalam lembaga peradilan di Indonesia. Berikut ini pembahasan terkait tugas Komisi Yudisial, dan sedikit pembahasan tentang sejarah pembentukannya.





Daftar Tugas Komisi Yudisial

Keberadaan KY dimulai pada saat pengesahan dan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Ketika itu, salah satu poin penting yang berhasil diwujudkan adalah pembentukan KY.

Sebagai lembaga baru, keberadaan KY diharapkan dapat memperbaiki kondisi peradilan. Selain itu, keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas 'eksternal' Mahkamah Agung (MA).

Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

- Melakukan pendaftaran calon hakim agung

- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More